- Subjek Pajak
Subjek PPh adalah orang pribadi dan warisan yang terbagi, badan usaha dan badan usaha tetap yang dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
- Objek Pajak
Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Contoh penghasilan yang terkena PPh antara lain upah, gaji, honorarium, royalti, penghargaan, laba usaha, bunga tabungan (deposito bang dan dividen pemegang saham), premi asuransi serta hadiah dari undian.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Besarnya PKP untuk wajib pajak badan usaha dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut UU PPh No. 36 tahun 2008, besarnya PTKP perorangan adalah sebagai berikut :
- Rp 15.840.000,00 untuk diri wajib pajak pribadi
- Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah
- Rp 15.840.000,00 tambahan untuk istri yang penghasilan-nya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
- Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan untuk karyawan tetap mendapat kenaikan batas biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu Rp 108.000,00/bulan menjadi Rp 500.000,00/bulan.
- Tarif Pajak
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008, besarnya tarif PPh bagi wajib pajak badan orang probadi dalam negeri, wajib pajak badan usaha dalam negeri dan badan usaha tetap adalah sebagai berikut :
No | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
1 2 3 4 | < Rp 50.000.000 Rp50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 Rp250.000.000 s.d Rp 500.000.000 > Rp 500.000.000 | 5 % 15 % 25 % 30 % |
- Menghitung Besar Pajak
Soal :
Tuan Dimas sudah menikah, mempunyai 3 orang anak kandung dan 1 anak angkat. Beliau mempunyai penghasilan sebesar Rp 5.500.000,00/bulan. Beliau harus membayar iuran pensiun Rp 225.000,00/bulan. Hitunglah besarnya PPh Tuan Dimas per bulan !
Pemecahan :
Penghasilan bersih per bulan = Penghasilan per bulan - {biaya jabatan+iuran pensiun}.
= Rp 5.500.000 - {{5% x Rp 5.500.000} + Rp 225.000}.
= Rp 5.500.000 - Rp 500.000
= Rp 5.000.000
Penghasilan bersih per tahun {Rp 5.000.000 x 12} = Rp 60.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak {PTKP} = wajib pajak + istri tidak bekerja + 3 anak
= Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000 + Rp 3.960.000
= Rp 21.120.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih per tahun - PTKP
= Rp 60.000.000 - Rp 21.120.000
= Rp 38.880.000
Penghitungan Pajak :
5% x Rp38.880.000 :1.944.000
Pajak penghasilan 1 tahun :1.944.000
Pajak penghasilan per bulan {1.944.000 : 12} : 162.000
0 comments:
Posting Komentar