Masih segar dalam ingatan pecinta bola tentang istilah local pride yang
sempat viral di media sosial. Tidak hanya viral, istilah yang diteriakkan
Markus Horizon sesaat setelah tim nasional U-16 menjuarai Piala AFF tersebut
juga menuai beragam reaksi. Banyak orang yang mendukung tetapi tak sedikit pula
yang menghujat.
Banyak pihak menilai, sebagai staf pelatih dan mantan pemain tim
nasional, Markus Horizon tak sepatutnya melontarkan kata-kata tersebut. Apalagi
di depan kamera televisi saat tayangan siaran langsung. Ungkapan local pride
dinilai merupakan sindiran kepada pelatih tim nasional senior berkebangsaan
Korea Selatan, Shin Tae Yong. Pasalnya, sejak dikontrak PSSI pada Desember
2019, ia tak juga menorehkan gelar juara bagi tim garuda.
Di samping itu, tak sedikit yang mengomentari bahwa ungkapan local
pride ditujukan kepada PSSI yang sedang gencar berburu “pemain asing” untuk
dinaturalisasi. PSSI berdalih, untuk bisa berprestasi di kancah internasional,
tim nasional membutuhkan talenta-talenta berbakat yang telah digembleng di
akademi-akademi sepak bola luar negeri. Tidak cukup hanya mengandalkan
produk-produk lokal sendiri.
Sementara para pemerhati sepak bola nasional khawatir, banjirnya pemain
naturalisasi di tim nasional bisa menjadi ancaman bagi pemain pribumi. Lantas,
bagaimana sebenarnya aturan naturalisasi dalam dunia sepak bola? Apa pengaruh
naturalisasi terhadap perkembangan pemain Indonesia? Bagaimana agar
naturalisasi dapat meningkatkan prestasi tim nasional Indonesia?
Aturan Naturalisasi Pemain Tim Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, naturalisasi adalah pemerolehan
kewarganegaraan bagi penduduk asing yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Secara konstitusi, kewarganegaraan bisa diperoleh seseorang dengan dua cara
yaitu azas ius soli (tempat lahir) dan ius sanguin (pertalian
darah).[2]
FIFA, sebagai induk organisasi sepak bola dunia juga mengeluarkan aturan
terkait prosedur pengajuan naturalisasi pemain sepak bola.
Dilansir dari situs resmi FIFA, ada empat syarat yang harus dipenuhi jika seorang pemain ingin berganti asosiasi. Pertama, pemain lahir di negara yang bersangkutan. Kedua, ibu kandung atau ayah kandung lahir di negara yang bersangkutan. Ketiga, kakek kandung atau nenek kandung lahir di negara yang bersangkutan. Keempat, pemain telah tinggal di negara yang bersangkutan selama lima tahun saat usianya mencapai 18 tahun.[3] Setiap pemain yang bisa mendapatkan satu dari empat persyaratan tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan baru dan bisa langsung membela tim nasional.
Ancaman Naturalisasi bagi Pemain Pribumi
Hingga tahun 2023, pemain yang telah dinaturalisasi menjadi warga negara
Indonesia berjumlah 40 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari
benua Eropa, utamanya Belanda. Dari benua Amerika, Afrika dan Asia juga ada,
tetapi jumlahnya tidak menonjol.
Fakta yang menarik adalah tidak semua pemain yang dinaturalisasi
tersebut atas prakarsa PSSI. Ada sebagian yang merupakan keinginan sendiri dan disponsori
oleh klub yang dibelanya. Misinya adalah “mengakali” aturan kuota pemain asing
di masing-masing klub yang berlaga di Liga Indonesia.
Banyaknya pemain asing yang ada di klub dan pemain naturalisasi yang
membela tim nasional menjadi ancaman tersendiri bagi eksistensi pemain dalam
negeri. Kesempatan mereka untuk mendapatkan menit bermain di klub jadi semakin
kecil. Peluang untuk berlaga membela tim garuda juga menjadi semakin berat.
Salah satu bukti adalah dominasi pemain asing untuk urusan mencetak gol. Sejak musim 2013-2014 hingga musim 2022-2023 gelar pencetak gol terbanyak Liga Indonesia selalu direbut oleh pemain asing dan pemain naturalisasi. Bahkan tim nasional yang akan berlaga di Piala Asia tahun ini diprediksi akan dipenuhi dengan pemain naturalisasi. Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Ivar Jener, dan Rafael Struick adalah nama-nama yang berpeluang besar tampil membela panji merah putih. Kemudian, menyusul Marc Klok dan Stefano Lilipaly yang lebih dulu keluar masuk tim nasional.
Naturalisasi demi Mengejar Prestasi
Sebenarnya menaturalisasi pemain untuk memperkuat tim nasional bukan
sesuatu yang haram. Banyak negara juga melakukannya. Bahkan tim nasional dari
negara yang banyak dihuni pemain nonpribumi. Program naturalisasi pemain yang
dilakukan PSSI hanya sebuah program jangka pendek. Terkesan mengejar prestasi
instan.
Sedangkan untuk kepentingan jangka panjang, PSSI perlu merancang program
yang sistematis dan berkelanjutan. Pembinaan intensif pemain muda tanah air
melalui akademi sepak bola. Pendidikan dan pelatihan bagi pelatih-pelatih yang
menangani pembinaan pemain usia dini. Penataan kompetisi yang sehat dan
berkualitas juga wajib dijalankan.
Kehadiran pemain naturalisasi harus menjadi pemantik semangat pemain-pemain muda tanah air untuk giat berlatih dan terus mengasah kemampuan. Jadikan mereka panutan dalam hal profesionalisme dalam berkarier, menjaga pola hidup dan kebugaran, Termasuk attitude di dalam dan di luar lapangan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa menaturalisasi
pemain dari luar negeri sah-sah saja. Karena secara aturan, mereka mempunyai
hak menjadi warga negara Indonesia dan membela panji-panji garuda melalui sepak
bola. Akan tetapi, PSSI sebagai federasi yang menaungi persepakbolaan tanah air
harus merumuskan kebijakan untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan
pemain-pemain pribumi.
Kehadiran pemain naturalisasi di liga Indonesia dan tim nasional harus
dimanfaatkan untuk berguru dan menimba ilmu oleh para pemain muda Indonesia.
Dengan demikian, program naturalisasi yang dicanangkan PSSI tidak hanya
membuahkan prestasi jangka pendek tetapi juga prestasi jangka panjang.
[1] KBBI
Daring, s,v, “kamus” diakses 12 Agustus 2023 pukul 20.15 WIB, https://kbbi.web.id/naturalisasi
[2] Hasanudin,
“Naturalisasi, Antara Nasionalisme dan Kegagalan” https://www.kompasiana.com,
diakses 12 Agustus 2023 pukul 20.25 WIB
[3] FIFA, “Commentary on the Rules
Governing Eligibility to Play for Representative Teams” halaman
29, https://digitalhub.fifa.com,
diakses 12 Agustus 2023 pukul 20.47 WIB.
Sumber gambar: https://radarbojonegoro.jawapos.com
0 comments:
Posting Komentar